ancang ancang jessica wongso ajukan pk karena punya bukti baru

Jakarta – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto mengaku memiliki novum atau bukti baru terkait kasus tersebut.

“PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat,” kata Otto saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2023).

Otto belum merinci kapan PK tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung. Namun ia mengaku ada novum baru.

Ada,” kata Otto saat menjawab pertanyaan apakah ada novum baru.

Kejagung Siap Hadapi PK Jessica

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi PK yang bakal diajukan pengacara Jessica tersebut.

“Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantornya, Kamis (12/10/2023).

Ketut menyebut perkara Jessica sejatinya telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali. Ketut mengatakan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Selain itu, dalam sidang, proses hukum sebelumnya telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.

“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujarnya.

“Satu, tidak ada dissenting opinion. Dua, apa yang menjadi alat bukti yang dinilai pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya pikir di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna,” katanya.

Meski demikian, kata Ketut, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica. Dia juga meminta masyarakat berhati-hati agar tidak terpengaruh opini publik.

“Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya, jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak. Ini harus hati-hati,” katanya.

Kejagung Sebut Kasus Jessica Sudah Selesai

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait viral kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’. Kejagung menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada detikcom, Selasa (10/10).

Ketut mengatakan, pada proses persidangan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Menurutnya, selama sidang yang telah digelar lima kali di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat),” kata Ketut.

Ketut pun menuturkan jaksa telah membuktikan dengan sempurna tentang dakwaannya terhadap Jessica. Lebih lanjut, Ketut mengatakan, sebagai aparat hukum, ia mengajak dan menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun lalu.

“Sehingga menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” sambungnya.

Ia mengingatkan terdapat asas hukum ‘Res Judicata pro veritate habetur’ atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” katanya.

Ia menambahkan, tidak ada alasan menyatakan adanya kekeliruan dalam putusan hakim berdasarkan opini yang terdapat dari film dokumenter. Sebab, saat sidang kasus kopi sianida berlangsung, saat itu digelar secara terbuka untuk umum. Ia meminta agar tidak ada lagi polemik terkait putusan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media,” katanya.

“Untuk itu, kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” ungkapnya

Olahraga

Hasil UEFA Conference League - Ollie Watkins Tak Terhentikan, Fenerbahce Menang 18 Kali Beruntun, Fi

Hasil UEFA Conference League - Ollie Watkins Tak Terhentikan, Fenerbahce Menang 18 Kali Beruntun, Fi

Newmediaguru.com - Pertandingan ke-3 UEFA Conference League telah selesai digelar pada Kamis (26/10/2023) malam sampai Jumat dini hari WIB.

Advertisement